Wednesday, November 2, 2011

[Tugas 6] Ilmu Sosial

Penyebab Korupsi ?

Hingga dewasa ini, korupsi masih menjadi problem di negara-negara berkembang. Korupsi memang sudah menjadi penyakit sosial di negara-negara berkembang dan sangat sulit diberantas. Untuk melakukan pemberantasan korupsi ternyata juga sangat banyak hambatannya. Makanya, bagaimanapun kerasnya usaha yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga negara ternyata korupsi juga tidak mudah dikurangi apalagi dihilangkan. Bahkan secara seloroh bisa dinyatakan bahwa korupsi tidak akan pernah bisa untuk dihilangkan. Kenyatannya memang tidak ada suatu negara di dunia ini yang memiliki indeks persepsi korupsi (IPK) yang berada di dalam angka mutlak 10, paling banter adalah mendekati angka mutlak tersebut.

Sejarah korupsi memang setua usia manusia. Ketika manusia mengenal relasi sosial berbasis uang atau barang, maka ketika itu sebenarnya sudah terjadi yang disebut korupsi. Hanya saja memang kecanggihan dan kadar korupsinya masih sangat sederhana. Akan tetapi sejalan dengan perubahan kemampuan manusia, maka cara melakukan korupsi juga sangat variatif tergantung kepada bagaimana manusia melakukan korupsi tersebut. Jadi, semakin canggih manusia merumuskan rekayasa kehidupan, maka semakin canggih pula pola dan model korupsinya.

Untuk menemukan penyebab korupsi, maka saya ingin menggunakan konsepsi Alfred Schutz tentang because motive atau disebut sebagai motif penyebab. Di dalam konsepsi ini, maka dapat dinyatakan bahwa tindakan manusia ditentukan oleh ada atau tidaknya faktor penyebabnya. Maka seseorang melakukan korupsi juga disebabkan oleh beberapa faktor penyebab. Faktor penyebab itulah yang disebut sebagai motif eksternal penyebab tindakan.

Manusia dewasa ini sedang hidup di tengah kehidupan material yang sangat mengedepan. Dunia kapitalistik memang ditandai salah satunya ialah akumulasi modal atau kepemilikan yang semakin banyak. Semakin banyak modal atau akumulasi modal maka semakin dianggap sebagai orang yang kaya atau orang yang berhasil. Maka ukuran orang disebut sebagai kaya atau berhasil adalah ketika yang bersangkutan memiliki sejumlah kekayaan yang kelihatan di dalam kehidupan sehari-hari. Ada outward appearance yang tampak di dalam kehidupan sehari-harinya. Cobalah kalau kita berjalan di daerah-daerah yang tergolong daerah komunitas kaya, maka hal itu cukup dilihat dengan seberapa besar rumahnya, di daerah mana rumah tersebut, dan apa saja yang ada di dalam rumah tersebut. Di Surabaya ini, maka dengan mudah dapat diketahui bahwa ada perumahan yang tergolong sebagai perumahan ”elit”. Datanglah di perumahan Darma Husada Indah, maka akan terpampang bagaimana rumah kaum elit di negeri ini. Dan inilah gambaran kesuksesan atau keberhasilan kehidupan.

Di tengah kehidupan yang semakin sekular, maka ukurannya adalah seberapa besar seseorang bisa mengakses kekayaan. Semakin kaya, maka semakin berhasil. Maka ketika seseorang menempati suatu ruang untuk bisa mengakses kekayaan, maka seseorang akan melakukannya secara maksimal. Di dunia ini, maka banyak orang yang mudah tergoda dengan kekayaan. Karena persepsi tentang kekayaan sebagai ukuran keberhasilan seseorang, maka seseorang akan mengejar kekayaan itu tanpa memperhitungkan bagaimana kekayaan tersebut diperoleh.

Dalam banyak hal, penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Jadi, jika menggunakan cara pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi dengan demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan.

sumber : http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/?p=526

kesimpulan :

-dalam bentuk materi tentu saja terjadi kerugian harta benda yang berasal dari uang rakyat

-dari segi waktu akibat korupsi dana maka hal - hal yang harusnya terealisasikan dengan cepat malah munduk akibat dananya di korupsi

-dari segi moral merusak moral para generasi muda kita , karena mengajarkan korupsi dari hal yang kecil terlebih dahulu




[Tugas 5] Ilmu Sosial

Hak-hak dan kewajiban warga negara

Wujud hubungan Warga Negara dan Negara

Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.


Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

b. Hak membela negara

c. Hak berpendapat

d. Hak kemerdekaan memeluk agama

e. Hak mendapatkan pengajaran

f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia

g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial

h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :

a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan

b. Kewajiban membela negara

c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :

  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
  2. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
  3. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
  4. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
  5. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
  6. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  7. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  8. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  9. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  10. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  11. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  12. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
  13. pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
  14. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  15. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  16. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



[Tugas 4] Ilmu Sosial

Pancasila sebagai dasar negara serta aplikasi dalam kehidupan bernegara

Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideologi negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari negara indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang dasar bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UUD tersebut kita temukan dasar negara "Pancasila". oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar negara Republik Indonesia.
Akibat hukum dari disahkannya pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh pancasila. Landasan hukum pancasila sebagai dasar negara dapat memberi akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.

Wujud pengaplikasian pancasila dalam kehidupan bernegara/sehari-hari :

1. Sila satu : Ketuhanan yang maha esa
wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.
2. sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.

3. sila ketiga : persatuan indonesia
Nasionalisme.
Cinta bangsa dan tanah air.
Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.

4. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
tidak memaksaakan kehendak
mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan
menerima hasil musyawarah dengan itikad baik
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.

5. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
mengandung arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.


Kesimpulan :

walau pancasila adalah dasar negara kenyataannya dalam kehidupan bernegara di Indonesia belum terlalu diterapkan, padahal ini sudah mencakup semua aspek


Wednesday, October 5, 2011

[Tugas 3] Ilmu Sosial

Tawuran Warga, Puluhan Rumah di Cirebon Rusak


IREBON- Puluhan rumah rusak dan seorang menderita luka bacok akibat tawuran antar-warga RW 07 Karang Mekar, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, dini hari tadi sekira pukul 01.15 WIB.

Korban luka diketahui bernama Dian (25), warga RW 04 Pancuran, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Sementara puluhan rumah di RT 07 Karang Mekar, rusak, Selasa (23/8/2011).

Warga hanya bisa meratapi genting hingga kaca depan rumah mereka yang pecah. Salah seorang warga, Yuli, mengatakan peristiwa itu berlangsung cepat.

Malam itu dia sedang tidur di ruang tamu bersama anaknya, tiba-tiba terbangun setelah mendengar teriakan di luar rumah. Keterkejutan itu bahkan belum berakhir saat segerombolan orang melemparkan kursi ke arah kaca rumahnya.

“Saya tidak tahu apa, tiba-tiba saja banyak orang melempar kursi dan membuat kaca rumah hancur. Yang membuat saya tambah takut, mereka membawa senjata seperti pedang samurai, gagang besi, sampai batu,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi, tawuran diduga berawal dari ketersinggungan dua kelompok pemuda asal Kampung Pancuran. Peristiwa bermula dari pengaduan seorang perempuan kepada kekasihnya karena merasa dilecehkan setelah digoda sekelompok pria.

Selanjutnya kedua kelompok pemuda saling berhadapan hingga terjadi penyerangan. Akibat tawuran, seorang warga Dian harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bacok di bagian kepala.

Warga lain Alex membeberkan peristiwa tersebut. Massa yang tak terhitung jumlahnya membuat dia tak sampai melihat pelaku pembacokan. Usai tawuran, warga mengumpulkan sisa-sisa tawuran yang berceceran. Mereka menemukan batu hingga pecahan botol yang diduga digunakan sebagai senjata.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Didit Eko usai meninjau lokasi dan melakukan pemeriksaan, menyatakan pelaku tawuran diduga dua kelompok yang biasa beraktivitas dini hari untuk membangunkan orang sahur.

Meski demikian pihaknya belum bisa menjelaskan ihwal peristiwa tersebut karena masih dilakukan penyelidikan. “Kami masih akan terus menggali informasi,” ujarnya.
(Erika Lia/Koran SI/kem)


sumber : http://news.okezone.com/read/2011/08/23/340/495422/tawuran-warga-puluhan-rumah-di-cirebon-rusak

sudut pandang :
tawuran yang terjadi karena ketersinggungan dua kelompok pemuda asal Kampung Pancuran. Peristiwa bermula dari pengaduan seorang perempuan kepada kekasihnya karena merasa dilecehkan setelah digoda sekelompok pria.

seharusnya untuk pemecahan permasalahan langsung diserahkan kepada polisi sebagai penegak keadilan yang di sahkan oleh undang-undang , tidak perlu sampai melakukan tawuran seperti ini

[Tugas 2] Ilmu Sosial

Demo Mahasiswa Anarkis, Makassar Lumpuh

MAKASSAR – Aksi demonstrasi memperingati satu tahun pemerintahan SBY-Boediono mulai memanas. Sejumlah mahasiswa di Makassar pun mulai bertindak anarkis.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan mahasiswa dari Universitas Hasanuddin menggelar aksi di depan kampusnya, Jalan Perintis Kemerdekaan. Dalam aksi itu, mereka menutup akses jalan raya dengan barisan massa dan kayu.

Selain itu, para mahasiswa juga memalangkan sebuah mobil yang sebelumnya mereka sandera dari pengemudi, sehingga lalu lintas pun semakin lumpuh. Bahkan, mereka juga menghancurkan lampu merah yang terpampang di simpang jalan dekan kampus. Para mahasiswa terus berorasi menuntut Presiden SBY mundur dari jabatannya.

Kendati demikian, tidak nampak aparat kepolisian yang berseragam lengkap turut mengawal aksi. Para mahasiswa hanya diawasi oleh segelintir aparan yang berpakaian preman.

Selain di Universitas Hasanuddin, aksi juga berlangsung di sejumlah titik. Di antaranya Universitas Muslim Indonesia, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin, dan di flyover Makassar.

Sebagaimana diketahui, bentrokan antara mahasiswa dan petugas keamanan kembali pecah pada Selasa kemarin. Sehari sebelumnya bentrokan terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, kemarin di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Sekitar dua jam, ratusan mahasiswa UNM saling lempar batu melawan personel Samapta dan Brimob Polda Sulselbar di Jalan Raya Pendidikan. Sedikitnya lima polisi menjadi korban luka akibat lemparan batu dari mahasiswa.


sumber : http://news.okezone.com/read/2010/10/20/340/384421/demo-mahasiswa-anarkis-makassar-lumpuh


kesimpulan :
Artikel diatas berisi berita demo anarkis yang terjadi di makassar , alasan mereka melakukan demo ini karena ingin menuntut presiden dan wapres SBY - Boediono untuk mundur dari jabatannya karena mereka menilai selama pemerintahan satu tahun SBY-Boediono tidak memuaskan. Demo ini melumpuhkan makassar karena mereka menghancurkan fasilitas umum dan properti milik orang lain yang tentu saja sangat merugikan bahkan sesudah itu mahasiswa terlibat bentrokan fisik dengan polisi yang melukai kedua pihak

Sesungguhnya saya sangat mengapresiasi demo tersebut karena mereka menilai pemerintahan 1 tahun SBY-Boediono tidak sesuai dengan yang dijanjikan, tetapi caranya salah. Karena sudah merusak fasilitas umum, bahkan menyandera mobil orang lain untuk menutup jalan, tentu saja ini sangat merugikan, bahkan berakhir dengan bentrok fisik yang akhirnya merugikan kedua belah pihak

Solusi :

- polisi harus menjaga ketat setiap terjadi demo, agar tidak terulang perusakan fasilitas umum
- menghindari omongan orator yang menyulut terjadinya bentrokan

[Tugas 1] Ilmu sosial

berikut adalah definisi - definisi :

- Definisi Individual : keseluruhan komponen pada satu makhluk hidup yg tak terikat oleh mahluk lain ,khususnya manusia yg menyangkut jasmani dan rohaninya,pikirannya,rasa dan karsanya,egonya,dll.

- Definisi Pemuda : Pengertian dri individu (laki-laki) yg berusia antara 15-28 tahun yg memiliki arti sebagai

- Definisi Keluarga : Sebuah kelompok kecil dari keanggotaan individu yg saling terikat dan memiliki kepala keluarga

- Definisi Masyarakat : hubungan antar individu yg beragam dan bertempat di suatu lingkungan tertentu

-Definisi Kebudayaan : Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adapt istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat.


Hubungan antara Individu , Keluarga dan Masyarakat

- Peranan sosial pemuda(Mahasiswa dan Masyarakat) : peranan mahasiswa kepada masyarakat untuk mengurai kesenjangan sosial bisa berperanan langsung dilapangan dengan memberikan motivasi pada masyarakat luas

- Pembinaan generasi muda : Pembinaan generasi muda baiknya dilakukan dri usia dini baik itu dari dalam sekolah maupun diluar sekolah , dengan pantauan yg dilakukan oleh masyarakat untuk perbaikan mutu pendidikan dan diri anak tersebut

- Pengembangan potensi-potensi : penerapan keinginan anak untuk melakukan sesuatu suai apa yg dia ingin kan tetapi tetap dengan harapan dan masa depan yg cerah . sebelum pengembangan dilakukan lakukan lah pengamatan secara berkala atau berikan pertanyaan kepada yg bersangkutan tentang apa yg iya ingin kan ..

- masalah generasi muda dan solusinya:
Masalah yg terdapat di generasi muda adalah proses pencarian jatidiri tentang mau “jadi apa saya” ataupun “siapa kah saya” .
solusinya :
1. pemberian contoh (sebab dan akibat) atau figur yg baik (seseorang yg menjadi inspirasi )
2. pengajaran yg sesuai dengan porsi umur
3. penebalan iman dari kebudayaan asing yg negatif atau tak pantas ditiru
4.Orang tua memberikan contoh yang baik dalam menjalani kehidupan
5.Pemerintah lebih memperhatikan para generasi muda baik masalah pekerjaan, fasilitas dan lain-lain

Thursday, April 21, 2011

Skimmer = pencuri data nasabah

Skimmer merupakan alat yang digunakan para pelaku pembobol atm yang gunanya untuk mencuri data nasabah pada kartu atm yang biasanya menggunakan teknologi magnetic card , seperti kasus di bali yang terjadi tahun 2010 lalu , skimmer ini bahkan langsung dipasang pada ATM bahkan alat ini dipasang dengan sangat rapi sehingga para korban tidak menyadari keberadaan alat ini

cara kerja alat ini , ketika kita memasukkan kartu atm di slot , maka data yang berada di kartu atm ini langsung terekam oleh alat tersebut , sedangkan untuk mengetahui pin dari kartu atm tersebut biasanya digunakan kamera mikro untuk merekam gerak jari korban untuk mengetahui pin korban

oleh karena itu para pengguna mesin atm harus lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban

berikut adalah tips agar terhindar dari skimming :
1. kenali dengan baik mesin atm yang digunakan
2. jika ada yang aneh dengan mesin segera hubungi security atau pihak bank
3. gunakan atm yang ramai dikunjungi dan keamanan nya terjaga


Andro Dwi Putranto

Phising Internet Banking

Phising adalah bentuk penipuan dengan cara mencuri informasi seperti sandi ,no id , nomer rekening bank bahkan nomor kartu kredit secara ilegal , cara yang dilakukan untuk menipu para korbannya dengan membuat link palsu kemudian memerintahkan korban untuk menuju ke link yang telah dipersiapkan untuk mencuri data-data korban

Phising ini banyak digunakan orang dengan memanfaatkan kelengahan para pemilik account yang tertipu oleh pesan dari bank , yang padahal bank tidak mungkin menyuruh kita mengganti ataupun mengupdate password via email

oleh karena itu diperlukan kewaspadaan tinggi untuk terhindar dari phising karena jika kita sampai masuk jebakan pembuat nya maka bisa dipastikan seluruh data account kita akan berpindah tangan kemudian disalahgunakan

berikut adalah tips-tips untuk terhindar dari phising :
- pastikan alamat web yang anda tuju benar , misalkan www.klikbca.com dengan www.clikbca.com walau hanya berbeda 1 huruf saja tetapi kedua web sangatlah berbeda

- jangan terpancing dengan email yang menyuruh kita untuk menuju ke link tersebut

- jika mendapat email dari bank , segera konsultasikan dengan pihak bank


Andro Dwi Putranto

ATM SETORAN TUNAI

Transaksi bisnis terkadang berlangsung sampai 24 jam , padahal jam kerja bank hanya beroperasi dari jam 8.00 pagi sampai jam 15.00 sore ( umumnya) . Hal ini terkadang mempersulit para pelaku bisnis yang transaksinya baru bisa ketika malam hari , contohnya adalah agen pulsa yang sering saya temui di bank

Setoran tunai ini mulai banyak disediakan oleh bank di Indonesia , sedangkan yang saya ketahui sudah mempunyai mesin ini adalah bank BCA , MANDIRI , Dan BRI , sedangkan dalam bisnis sehari-hari saya sering menggunakan setoran tunai BCA . Ternyata produk ATM ini sangat membantu untuk dapat berbisnis 24 jam, agen pulsa yang saya temui contohnya , pada malam hari biasanya dia membawa uang yang cukup banyak untuk disetorkan ke distributor pulsa , dengan adanya mesin ini tentulah membantu

oleh karena itu saya menginginkan bank-bank lain mengikuti langkah bank-bank yang sudah menyediakan mesin setoran tunai karena terbukti sangat berguna bagi para pelaku bisnis

ANDRO DWI PUTRANTO

Internet Banking

Internet banking bisa juga disebut sebagai E-Banking merupakan layanan perbankan dengan menggunakan internet , dengan menggunakan internet ini kita dapat melalukan transaksi - transaksi yang berhubungan dengan transaksi perbankan . Kegiatan ini menggunakan bantuan internet sebagai perantara atau penghubung antara bank dengan pihak bank dan nasabah, dengan menggunakan internet banking maka transaksi bersifat maya , yaitu tidak perlu bertatapan muka atau bertemu untuk melakukan transaksi perbankan antara nasabah dengan pihak bank

Internet banking juga dapat diartikan sebagai pemindahan transaksi perbankan secara digital dan tidak secara konvesional lagi, hal ini dikarenakan tidak perlu interaksi langsung antara pihak bank dengan nasabah bank , karena dalam interaksinya hanya perlu menggunakan perantara internet

Transaksi internet banking sendiri baru ada sejak tahun 2000 bersamaan dengan keluarnya produk mobile banking tetapi dalam perkembangannya saat itu kurang begitu pesat karena masyarakat lebih memilik untuk menggunakan atm dalam transaksinya

sekarang masyarakat lebih memilih menggunakan internet banking dalam penggunaan transaksi , hal ini dikarenakan pada zaman sekarang ini penggunanaan internet banking lebih mudah , praktis dan efektif . Apalagi perkembangan internet di Indonesia sudah cukup pesat dan maju

Berikut adalah tips-tips agar aman dalam menggunakan internet banking
1. jaga keamanan password dan pin dari account internet banking anda , jangan sampai diketahui orang lain

2. hati-hati dengan website phising , karena jika anda terjebak dapat menyebabkan terambilnya account dan password anda kemudian bisa disalahgunakan orang lain

3. dalam mengakses internet banking lebih baik dilakukan jangan ditempat publik untuk meminimalisir keamanan



Andro Dwi Putranto

Saturday, March 26, 2011

PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI BANK

Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.

“Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)”
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).
“Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)”
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.

Klasifikasi bank
>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<

*
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
*
Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
*
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
*
Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
*
Memelihara stabilitas moneter;
*
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
*
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:
Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.

Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).


>> Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan <<
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

>> Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa <<
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.


SIFAT INDUSTRI PERBANKAN

Sifat khusus industri perbankan, ada dua yaitu :

1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.

Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut sebagai jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian negara yang sedang sakit.

2.Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution) adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).

Sementara, akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah kebijakan tersebut adalah liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober (Pakto)1988.

bisnis perbankan adalah bisnis yang secara langsung bersentuhan dengan uang. Jadi tidak heran hal itu akan memancing tindakan kejahatan dari berbagai pihak untuk menyelewengkan uang bank demi kepentingan pribadi (moral hazard). Maka sangat beralasan jika pengawasan BI harus kuat dalam menghadapi bankir nakal yang memanfaatkan loopholes atas sejumlah peraturan yang ada (PBI).

Dari beberapa sifat tersebut, bank merupakan perantara antara mereka yang kelebihan dana dan disimpan (deposan) dan mereka yang membutuhkan dana (debitur), ladi hakikatnya bank tidak mengelola modal atau uangnya sendiri. Karena itu dalam industri perbankan berlaku ketentuan universal yang mengacu pada standard Bank for International Settlement (BIS) yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap total modal atau lazim dikenal dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian secara bertahap wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai pengalaman pahit bagi BI agar penelusuran akar masalah Bank Century khususnya, dan bank-bank lain yang sedang atau akan terjadi serta bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh tetap penting dilakukan secara prudent supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.

FUNGSI PERANAN BANK SECARA UMUM

Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :

1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.


PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN

Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.


DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA

1 Juni 1983
Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.

Wednesday, January 5, 2011

Tugas Keempat : Sistem Informasi Akutansi

SIKLUS APLIKASI SIA

Pembahasan akan kita mulai dari siklus pengembangan sistem.

1. Siklus Pengembangan Sistem

Untuk dapat merancang sebuah Sistem Informasi Akuntansi, kita harus melalui tahapan-tahapan pengembangan sistem. Tahapan tersebut adalah Planning (Perencanaan), Analysis (Analisis), Design (Perancangan), Implementation (Implementasi), dan Post Implementation (Pascaimplementasi).

1.1 Perencanaan (Planning)

Dalam tahap ini, pengembang sistem melakukan perencanaan mengenai SIA yang akan dibuat. Seberapa besar perubahan yang harus dibuat dari sistem awal, infrastruktur apa saja yang dibutuhkan, berapa besar cost pengembangan dan benefit yang nantinya akan dihasilkan. Hasil akhir dari tahap perencanaan ini adalah proposal proyek atau dokumen perencanaan proyek (dapat anda buka di tautan ini).

1.2 Analysis (Analsis)

Dalam tahap ini, pengembang sistem melakukan analsis mengenai data-data apa saja yang harus dikelola, informasi apa saja yang harus dihasilkan, apa saja Entitas dan bagaimana Relationshipnya. Hasil dari tahap ini adalah ER-Diagram. Selain itu, analisis mengenai pengendalian internal (internal control) juga perlu dilakukan. SIA sangat terkait dengan SPI (Struktur Pengendalian Internal), karena informasi yang dihasilkan dari SIA harus memenuhi karakteristik kualitatif informasi (dapat cek di tautan ini). Untuk dapat memenuhi karakteristik kualitatif informasi tersebut, SIA harus digunakan juga sebagai bagian dari SPI. Adapun komponen dari SPI adalah Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Aktivitas Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, Pengawasan (Monitoring). Dalam tahap Aktivitas Pengendalian, terdapat Pengendalian Umum (General Control) dan Pengendalian Aplikasi (Application Control). Pembahasan mengenai kaitan SPI dan SIA dapat anda baca di tautan ini dan ini).

1.3 Perancangan (Design)

Dalam tahap ini, pengembang sistem merancang SIA dalam DBMS (Database Management System). ER-Diagram dan Pengendalian atas risiko yang mungkin muncul, diterapkan dalam rancangan aplikasi menggunakan DBMS, sehingga akan menghasilkan aplikasi SIA. Bila lebih mutakhir, aplikasi SIA dapat dibuat terintegrasi antar siklus (akan dibahas dalam pembahasan selanjutnya, siklus transaksi).

1.4 Implementasi (Implementation)

Dalam tahap ini, pengembang sistem mengimplementasikan SIA dalam organisasi. Permasalahan yang biasa terhadi adalah penolakan karyawan atas sistem baru (user resistance). Ada beberapa metoda yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan ini seperti phased in, parallel, direct, big-bang, dan lain sebagainya.

1.5 Pascaimpelementasi (Post Implementation)

Dalam tahap ini, sistem yang sudah diterapkan diperiksa secara berkala. Bugs-bugs yang muncul dibenahi, pemutakhiran field dalam table dilakukan jika terdapat transaksi atau data baru, atau pengelolaan konsistensi data.

2. Siklus Akuntansi

Akuntansi diawali dari munculnya transaksi yang kemudian dijurnal, jurnal diposting ke buku besar, kemudian dibuat neraca saldo, hasil dari neraca saldo ditampilkan dalam laporan rugi-laba, posisi keuangan (neraca), dan perubahan ekuitas. Bagaimana kita dapat melakukan proses ini di computer? Anda dapat membacanya di tautan ini. Mungkin pengembang sistem akan kebingungan, bagaimana cara memasukkan transaksi-transaksi ke laporan keuangan. Kuncinya ada dalam 3C (Chart of Account, Currency, Calendar).

3. Siklus Transaksi

Akuntansi memiliki siklus-siklus transaksi utama. Siklus transaksi ini adalah pengelompokan transaksi-transaksi yang sifatnya berulang dan keterjadiannya banyak. Kegunaan dari pengelompokan transaksi dalam siklus adalah memudahkan kegiatan operasi dan pembuatan laporan keuangan berbasis sistem. Contoh siklus transaksi adalah siklus pendapatan. Sebuah perusahaan pasti memiliki siklus pendapatan. Untuk perusahaan dagang,siklus pendapatan diawali dari pesanan pelanggan, penjualan, pengiriman. Transaksi ini akan terjadi berulang-ulang. Jika ada pelanggan yang mau beli, pasti akan memesan dahulu, kemudian melakukan transaksi pembayaran, dan pengiriman dilakukan.


Andro Dwi Putranto 30108227

Tugas Ketiga : Sistem Informasi Akutansi

PENGENDALIAN SIA SECARA KONSEP

Struktur sistem informasi manajemen (SIM) dapat pula dipandang menurut konsep struktural

a. Struktur Konseptual

SIM didefinisikan sebagai suatu gabungan subsistem fungsional yang masing-masing dibagi dalam empat macam pengolahan informasi, yaitu: pengolahan transaksi, dukungan operasional sistem informasi, dukungan pengendalian manajerial sistem informasi, dukungan perencanaan stategi sistem informasi.

b. Struktur Fisik

Struktur konseptual suatu SIM adalah untuk subsistem fungsional yang terpisah ditambah suatu pangkalan data, beberapa aplikasi umum, dan satu model dasar analisa umum dan model keputusan.


>>PENGENDALIAN SIA BERBASIS KOMPUTER<<

Akuntansi adalah sistem informasi yang mencatat, mengumpulkan dan mengkomunikasikan data keuangan untuk tujuan pengambilan keputusan. Sistem akuntansi yang efektif memberikan tiga tujuan luas. Pertama, pelaporan internal ke manajer untuk perencanaan dan pengendalian kegiatan rutin. Kedua, pelaporan internal untuk perencanaan strategik, dan ketiga untuk pihak eksternal yaitu: pemegang saham, pemerintah dan pihak luar lainnya. Ketiga-tiganya dihasilkan melalui pemrosesan data yang disebut transaksi akuntansi.
Pemrosesan data menjadi informasi dapat dilakukan secara manual atau dengan menggunakan peralatan elektronik berupa komputer. Kemajuan dalam teknologi komputer mempunyai dampak yang luar biasa pada seluruh aspek kegiatan usaha. Akuntansi, sudah barang tentu tidak terlepas dari dampak tersebut. Dalam sistem akuntansi manual, data seba¬gai masukan (input) diproses menjadi informasi sebagai keluaran (output) dengan menggunakan tangan. Pada sistem akuntansi yang berkomputer atau yang lebih sering disebut Pemrosesan Data Elektronik (PDE), data sebagai input juga diproses menjadi informasi sebagai output. Keuntungan yang dapat dilihat secara jelas dari penggunaan komputer ini adalah kecepatan, ketepatan, dan kemudahan dalam memproses data menjadi informasi akuntansi.
Disamping keuntungan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan komputer sebagai alat pengolah data yaitu resiko-resiko yang khas dalam suatu lingkungan akuntansi berbasis komputer. Auditor harus menyadari resiko-resiko ini karena hal ini merupakan ancaman yang tidak ada dalam proses akuntansi manual.

Resiko-resiko dalam lingkungan pemrosesan data elektronik antara lain:
* Penggunaan teknologi yang tidak layak

* Pengulangan kesalahan
*Ketidakmampuan menerjemahkan kebutuhan pemakai ke dalam persyaratan teknis

*Ketidakmampuan dalam mengendalikan teknologi

*Data yang terkonsentrasi

*Ketidakmampuan dalam mendukung pemrosesan

*Penyalahgunaan pemakai akhir (end user)

*Kesalahan prosedur pada fasilitas EDP

*Kesalahan-kesalahan program

*Kerusakan sistem komunikasi


>>ANCAMAN ANCAMAN TERHADAP SIA<<

ancaman pertama yang adalah kehancuran karena
bencana alam dan politik, seperti :
– Kebakaran atau panas yang berlebihan
– Banjir, gempa bumi
– Badai angin, dan perang

Ancaman kedua perusahaan adalah
kesalahan pada software dan tidak
berfungsinya peralatan, seperti :
– Kegagalan hardware
– Kesalahan atau terdapat kerusakan pada
software, kegagalan sistem operasi, gangguan
dan fluktuasi listrik.
– Serta kesalahan pengiriman data yang tidak
terdeteksi.

Ancaman ketiga adalah
tindakan yang tidak disengaja, seperti :
– Kecelakaan yang disebabkan kecerobohan
manusia
– Kesalahan tidak disengaja karen teledor
– Kehilangan atau salah meletakkan
– Kesalahan logika
– Sistem yang tidak memenuhi kebutuhan
perusahaan

Ancaman keempat adalah tindakan disengaja,
seperti :
– sabotase
– Penipuan komputer
– Penggelapan

Mengapa ancaman-ancaman SIA
meningkat?
*Peningkatan jumlah sistem klien/server memiliki arti

* Oleh karena LAN dan sistem klien/server

* WAN memberikan pelanggan dan pemasok akses ke

Andro Dwi Putranto
30108227